PALEMBANG, iNews.id - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah (Kasek) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda-beda. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/9/2022) ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti masing - masing Rp142 juta.
Ketiga terdakwa yakni Irwan Eva, Rifai dan Rosurohati (Rosa). Adapun tim JPU dari Kejari Lubuklinggau yakni Agrin Nico Reval, Sumarherti, dan Rahmawati. Persidangan diketuai Hakim Ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklimggau Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen Husni Mubaroq mengatakan, terdakwa Rifai dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa Irwan Efendi dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam Bulan dan denda uang sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Rosurohati (Rosa) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 penjara dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Hari ini pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Diknas Kabupaten Mura Tahun 2019," katanya.
Dijelaskan Yuriza ketiga terdakwa juga dituntut masing-masing untuk membayar uang pengganti sebesar Rp142.671.775 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda disita.
Kemudian apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait