Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan akan memberlakukan tindakan tegas terhadap anggota yang bakar pacar. (Foto: Era N)

"Korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigpol AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," katanya.

Dilanjutkan oleh Toni, untuk sekarang ini keduanya masih dalam perawatan medis. Meski begitu Polda Sumsel akan mengambil tindakan tegas kepada Brigpol AN. Yakni bakal menjerat yang bersangkutan dengan proses pidana pembunuhan walaupun ini belum selesai terjadi, karena korban selamat.

"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum anggota itu, dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP," katanya.

Seperti diketahui oknum anggota polisi berinisial Brigpol AN di Muara Enim, Sumsel, diduga menganiaya pacarnya berinisial DN (25) dengan cara menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan DN di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Tungkal, Muara Enim, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network