Ilsutrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)

Diharapkan, PTDH ini dapat memberikan hikmah serta pelajaran bagi personel lainnya untuk intropeksi diri. “Jalankan tugas secara professional, bertanggungjawab dan sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Adapun 14 orang yang dipecat terdiri dari tiga personel dari Polres Ilir (kasus narkoba), empat dari Polrestabes Palembang (kasus narkoba), dua dari Polres OKU (kasus narkoba), dan tiga dari Polres Banyuasin (kasus narkoba).

Dua personel lainnya dari Ditsamapta Polda Sumsel karena kasus disersi atau tidak berdinas menjalankan tugas sebagai anggota polri.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network