Kedua, pelanggaran money politics atau politik uang. Bahkan dalam pelanggaran ini pihaknya telah memproses sebanyak 17 perkara. "Kemudian (ketiga) kampanye hate speech yang bersifat black campaign. Sebenarnya banyak terjadi namun yang terlapor dan terproses kurang lebih ada 9 (pelanggaran)," ujarnya.
Keempat, pelanggaran pemalsuan. Sayangnya, Sigit tidak menjelaskan lebih detail pemalsuan yang dimaksudkan. "Kemudian menghalangi petugas menyelenggarakan kegiatan kurang lebih masing-masing 4 pelanggaran," ucapnya.
Sigit menambahkan, sejauh ini pihaknya mencatat ada 112 pelanggaran dugaan tindak pidana yang sudah naik ke tingkat penyidikan. "Sebanyak 112 kasus sudah sampai penyidikan yang paling tinggi Pasal 188 dan Pasal 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," tandasnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait