Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal, IFoto: Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap 12 pelaku kriminal 3C (curas, curat, dan curanmor) dalam sepekan terakhir. Enam di antaranya harus merasakan tembakan polisi karena melawan saat penangkapan.

"Belasan tersangka ini merupakan tangkapan anggota selama sepekan terakhir. Dari 12 tersangka empat di antaranya merupakan residivis dan satu tersangka masuk dalam DPO," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing dan Kanit Ranmor, Iptu Novel Kurniawan, Kamis (3/12/2020).

Setelah penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan kasus yang belum terungkap. "Enam tersangka dilumpuhkan itu karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap. Dan mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network