JAKARTA, iNews.id – Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020 masih cukup tinggi. Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana yang sudah naik ke tingkat penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ini saat Rapat Koordinasi Nasional dengan Bawaslu dan Gakkumdu dalam rangka persiapan akhir pilkada yang akan dilangsungkan pada 9 Desember. “Lima kasus pelanggaran yang paling menonjol selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” ujarnya, Kamis (3/12/2020).
Pelanggaran pertama kata Sigit, dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala daerah baik di level desa, kelurahan, dan kecamatan. "(Pelanggaran) terkait dengan tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon itu yang pertama ada 50 perkara," kata Sigit di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
Kedua, pelanggaran money politics atau politik uang. Bahkan dalam pelanggaran ini pihaknya telah memproses sebanyak 17 perkara. "Kemudian (ketiga) kampanye hate speech yang bersifat black campaign. Sebenarnya banyak terjadi namun yang terlapor dan terproses kurang lebih ada 9 (pelanggaran)," ujarnya.
Keempat, pelanggaran pemalsuan. Sayangnya, Sigit tidak menjelaskan lebih detail pemalsuan yang dimaksudkan. "Kemudian menghalangi petugas menyelenggarakan kegiatan kurang lebih masing-masing 4 pelanggaran," ucapnya.
Sigit menambahkan, sejauh ini pihaknya mencatat ada 112 pelanggaran dugaan tindak pidana yang sudah naik ke tingkat penyidikan. "Sebanyak 112 kasus sudah sampai penyidikan yang paling tinggi Pasal 188 dan Pasal 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," tandasnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait