Gakkumdu, (Foto: Istimewa)

BATURAJA, iNews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) hingga November 2020 menerima sepuluh laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Namun karena tidak cukup bukti, delapan laporan dan dua temuan itu tidak bisa diproses.

“Ya, kita sampai hari ini sudah menerima 10 laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada,” ucap Koordinator Gakkumdu OKU yang menjabat Komisioner Bawaslu OKU, Anggi Yumarta, Kamis (3/12/2020)

Rinciannya adalah laporan langsung dari masyarakat ada dua kasus yakni terkait ujaran kebencian dan SARA di media sosial (medsos). Kemudian temuan anggota Gakkumdu di lapangan sebanyak enam kasus antara lain, perihal pengerahan perangkat desa di Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan di Desa Pengaringan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network