“Semua laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada itu tidak kita proses, karena tidak terpenuhi unsur materil atau alat bukti kurang,” kata Anggi.
Terbaru, lanjut Anggi, Gakkumdu menerima dua laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada lagi, yakni tentang video mantan Wagub Sumsel, Eddy Yusuf yang diduga menyebarkan hoaks soal masa jabatan Pjs, serta pengerahan aparat desa yang dilakukan oknum kades. “Namun lagi – lagi sepertinya untuk kedua kasus ini tidak bisa kita proses karena alat buktinya tidak mencukupi. Namun laporan ini masih dikaji lagi lebih dalam,” ucap Anggi.
Anggi menjelaskan, pihaknya memang sedikit mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan seputar dugaan pelanggaran Pilkada. Pasalnya, alat bukti yang dimasukkan pelapor baik itu berupa foto maupun video masih dinilai belum cukup. “Semua unsur harus terpenuhi baru laporan dan temuannya bisa kita proses,” kata Anggi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait