Gakkumdu, (Foto: Istimewa)

BATURAJA, iNews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) hingga November 2020 menerima sepuluh laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Namun karena tidak cukup bukti, delapan laporan dan dua temuan itu tidak bisa diproses.

“Ya, kita sampai hari ini sudah menerima 10 laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada,” ucap Koordinator Gakkumdu OKU yang menjabat Komisioner Bawaslu OKU, Anggi Yumarta, Kamis (3/12/2020)

Rinciannya adalah laporan langsung dari masyarakat ada dua kasus yakni terkait ujaran kebencian dan SARA di media sosial (medsos). Kemudian temuan anggota Gakkumdu di lapangan sebanyak enam kasus antara lain, perihal pengerahan perangkat desa di Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan di Desa Pengaringan. 

“Semua laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada itu tidak kita proses, karena tidak terpenuhi unsur materil atau alat bukti kurang,” kata Anggi.

Terbaru, lanjut Anggi, Gakkumdu menerima dua laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada lagi, yakni tentang video mantan Wagub Sumsel, Eddy Yusuf yang diduga menyebarkan hoaks soal masa jabatan Pjs, serta pengerahan aparat desa yang dilakukan oknum kades. “Namun lagi – lagi sepertinya untuk kedua kasus ini tidak bisa kita proses karena alat buktinya tidak mencukupi. Namun laporan ini masih dikaji lagi lebih dalam,” ucap Anggi.

Anggi menjelaskan, pihaknya memang sedikit mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan seputar dugaan pelanggaran Pilkada. Pasalnya, alat bukti yang dimasukkan pelapor baik itu berupa foto maupun video masih dinilai belum cukup.  “Semua unsur harus terpenuhi baru laporan dan temuannya bisa kita proses,” kata Anggi. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network