Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan. (Foto: Dede F)

Radyan juga menjelaskan, jika sejumlah fakta yang nantinya terungkap di persidangan maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

"Pengembangan penyidikan dalam perkara ini kan belum ada, makanya kita masih melihat dulu fakta yang terungkap di persidangan. Sebab fakta yang terungkap tentunya akan menjadi informasi bagi Jaksa Penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikannya," katanya.

Diketahui, adapun enam terdakwa yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, di antaranya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya Muddai Madang, dan mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib.

Selanjutnya juga terdapat terdakwa mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network