Sidang lanjutan perkara Masjid Raya Sriwijaya ditunda dan Majelis Hakim meminta saksi dihadirkan secara offline. (Foto: Dede F)

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Azwar mengatakan, pihaknya akan menjalankan penetapan dari majelis hakim yang meminta agar para saksi dihadirkan secara offline.

"Majelis hakim meminta para saksi agar dihadirkan secara langsung, mengingat saksi-saksi tersebut adalah saksi mahkota. Jadi, Senin depan akan kita hadirkan secara offline di persidangan," ujar Azwar.

Meskipun begitu, kata Azwar, untuk empat terdakwa tetap akan menjalani sidang secara online. "Hanya saksi yang dihadirkan secara offline, namun untuk empat terdakwa tetap menjalani sidang secara virtual dan kami akan melakukan pengamanan di PN Palembang sesuai SOP," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network