Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, AKBP Erwin Irawa menjelaskan, setelah pemeriksaan awal, kapal akhirnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami pemilik dan tujuan lobster diselundupkan.
"Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk barang bukti ada 60 box styrofoam yang berisi 265.400 ekor lobster jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara," kata Erwin.
Erwin mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp27.810.500.000, atau lebih dari Rp27 miliar akibat penyelundupan benih tersebut. Untuk mencari siapa pemiliknya, kasus terus diusut tim Ditpolairud Polda Sumsel.
"Terkait tujuan masih dalam penyelidikan. Namun, yang pasti ini untuk ekspor, hanya tujuannya ke mana masih didalami," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait