PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatra Selata (Sumsel) membongkar sindikat penipuan online modus menawarkan barang elektronik lelang bea cukai. Para pelaku rupanya menjalankan aksinya dalam penjara.
Para pelaku yang diketahui merupakan jaringan Medan ini meraup uang ratusan juta rupiah. Ada dua ari lima pelaku bermain dari dalam lapas di Sumut. Diinformasikan, satu pelaku dalam lapas itu meniggal pada Februari 2022 karena Covid-19.
Sementara, tiga pelaku lainnya langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan. Mereka yakni AG (19), AR (24) dan AN (26) merupakan warga Tebingtinggi, Sumut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, nomor rekening, bukti transfer serta ponsel. Para pelaku mempunyai peran masing-masing JS (34) yang sudah meninggal dunia didalam lapas bersama AS (42) tahun yang masih mendekam dalam sel tahanan bertugas menghubungi para korban secara acak. Pelaku menawarkan barang elektronik hasil lelang bea cukai serta bisnis dengan keuntungan menjanjikan.
Setelah korban masuk dalam perangkap rayuan peran ketiga pelaku yang berada di luar membuatkan rekening untuk pembayaran dan bertransaksi dengan korban. Dua pelaku di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait