Penampakan Masjid Sriwijaya Palembang di Jakabaring yang hanya berupa pondasi dan tiang-tiang. (Foto: Bamgang Irawan)

PALEMBANG, iNews.id - Perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang yang menyeret banyak orang top termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin masih terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaporkan perkara yang menjerat sebanyak 12 orang terdakwa semuanya belum ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Dani mengatakan, masih ada upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa. “Semua perkara masih dalam proses kasasi. Apa lagi kita semua tahu ada salah satu terdakwa  yang dibebaskan dari perkara masjid ini, jadi kita tunggu hasil inkrah perkara ini seperti apa,” kata dia, dalam jumpa pers Laporan Kinerja Kejati Sumsel Tahun 2022, Jumat (22/7/2022).

Menurut Abdullah, pihaknya saat ini sedang fokus mengkaji segala sesuatu untuk mencapai hasil putusan dari upaya kasasi yang sedang bergulir, sebagaimana yang dituntut kepada para terdakwa.

Namun terlepas dari itu, kata dia, pihaknya juga tengah membahas apakah nanti bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus yang menghabiskan dana APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017 dengan total senilai Rp130 miliar itu.

“Kalau dari situ ternyata ada orang lain lagi, ya kita angkat karena begitu mekanisme penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi. Tapi semua masih dikaji sehingga tim penyidik belum berani menyimpulkan,” katanya. 

Adapun diketahui ke-12 terdakwa dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya tersebut antara lain, Edi Hermanto (Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Dwi Kriyana (KSO PTBA-PT Yodyakarya), Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Bangunan), Yudi Arminto (KSO PTBA) yang menjalani sidang putusan pada Selasa (30/3/2022).

Selanjutnya, terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsek), Ahmad Nasuhi (Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 29 Desember 2021.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network