PALEMBANG, iNews.id - Nasib baik menimpa 70 narapidana (napi) anak Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan mulai dari 1 hingga 4 bulan dalam rangka Hari Anak Nasional 2022.
Remisi ini dibagikan ke napi anak terpilih di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Kelas I Palembang, dan beberapa lapas di Sumsel.
"Pemberian remisi anak merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Senin (24/7/2022).
Dia menambahkan, dengan pemberian remisi diharapkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat.
Berdasarkan data, dari 70 andikpas yang memperoleh remisi, 66 orang di antaranya mendapatkan remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidananya.
"Sedangkan empat orang andikpas bisa langsung bebas atau pulang ke rumahnya karena setelah masa pidananya dikurangi remisi mereka selesai menjalani pidana," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait