Sejumla h anggota polisi menjaga dua jambret yang ditembak di RS Bhayangkara Palembang, Rabu (2/12/2020). (Foto: Deriansyah)

Kasubdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, bahwa kedua tersangka jambret ini merupakan pelaku jambret yang sadis saat beraksi. Dalam melancarkan aksi tindak pidana, keduanya selalu membidik calon korbannya dari kaum perempuan.

"Kedua tersangka ini selalu mengincar korban perempuan, terutama di tempat sepi. Kejadian terakhir yakni di Jakabaring, dimana korbannya merupakan seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor, tasnya dirampas hingga terjatuh dan mengalami sejumlah luka dibagian wajahnya," ujanya, Rabu (2/12/2020).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network