Sejumla h anggota polisi menjaga dua jambret yang ditembak di RS Bhayangkara Palembang, Rabu (2/12/2020). (Foto: Deriansyah)

PALEMBANG, iNews.id – Dua pelaku jambret sadis yang tidak segan melukai korbannya, Ahmad Rananda (25) dan Gilang Ramadhan (20) mengaku jera dan meminta ampun setelah ditembak polisi. Jambret pengincar perempuan ini ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kedua pelaku sempat membuat geger warga Palembang karena aksinya yang dikenal sadis dan mengincar korban perempuan. Aksi terakhirnya yakni merampas tas milik seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor hingga korban tersungkur dan mengalami sejumlah luka di Jakabaring.

Kedua pelaku warga Kertapati ditangkap dan ditembak oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Antoni Adhi bersama Panit Iptu Najamudin dan Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya di kawasan Perumahan OPI Jakabaring, Selasa (1/12/2020) malam.

"Baru tiga kali pak jambret. Pernah di Kambang Iwak, Palembang Square dan yang terakhir kemarin di Jakabaring. Setiap jambret selalu dapat handphone," ujar Gilang, salah satu tersangka.

Dari setiap beraksi menjambret, kata Gilang, dirinya hanya mendapat bagian uang sebesar Rp300.000 dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya cuma yang bawa motornya saja pak, kalau yang mengeksekusi korban itu Rananda," katanya.

Dengan tertangkap bahkan ditemnak, kedua pelaku mengaku jera dan meminta ampun. “Jera saya pak, saya tidak mau lagi menjambret, inilah pak terakhir kali, minta ampun saya. Kepada korban saya juga minta maaf, saya tidak akan lagi mengulangi perbuatan ini," katanya di hadapan para anggota polisi.

Kasubdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, bahwa kedua tersangka jambret ini merupakan pelaku jambret yang sadis saat beraksi. Dalam melancarkan aksi tindak pidana, keduanya selalu membidik calon korbannya dari kaum perempuan.

"Kedua tersangka ini selalu mengincar korban perempuan, terutama di tempat sepi. Kejadian terakhir yakni di Jakabaring, dimana korbannya merupakan seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor, tasnya dirampas hingga terjatuh dan mengalami sejumlah luka dibagian wajahnya," ujanya, Rabu (2/12/2020).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network