Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan saat menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022). (Foto: Antara)

Ketiga tersangka itu ialah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kepala Dinas nonaktif PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kepala Bidang nonaktif SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari. 

Mereka diduga telah menerima suap Rp4,4 miliar dari terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku pemenang proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Tersangka Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network