Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti sabu. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram hasil ungkap kasus sepanjang Januari 2022 lalu. Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka kurir yang berhasil disergap saat turun di terminal bus.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, barang tersebut milik tersangka Alex Gunadi warga Jalan Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus yang diringkus pada Januari 2022 lalu.

"Barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram ini kami musnahkan dari tersangka Alex yang dibawanya melalui jalan darat yang dibungkus dengan kemasan teh cina," ujar Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry, Jumat (4/3/2022).

Setelah pemusnahan berkas perkara tersebut, selanjutnya tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan. "Tersangka mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang bandar narkoba yang ada di Riau. Tersangka berangkat ke Riau atas perintah jaringannya yang ada di Palembang," kata Ngajib.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network