Menurut Kapolrestabes, tersangka ini termasuk jaringan nasional, dan sabu tersebut rencananya akan disebarkan atau diedarkan di seluruh wilayah Kota Palembang.
"Tersangka disergap saat turun dari sebuah bus di terminal yang berada di kawasan Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sukarami, Palembang, sekitar pukul 04.30 WIB," katanya.
Sementara itu, tersangka Alex mengaku sudah melakukan transaksi narkoba tersebut sebanyak dua kali yang didapatnya dari seorang bandar asal Riau.
"Sudah sekitar 2 tahun mengedarkan narkoba, tapi dari hasil penyelidikan sudah empat kali membawa narkoba yang berasal dari Riau menuju Palembang," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait