Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan saat menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. Pasalnya, penanganan kasus tersebut masih berproses di tingkat pengadilan. 

"Jadi, karena kasus ini masih dalam proses berjalan, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru nantinya. Semua itu bakal terungkap dalam persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan, Jumat (4/3/2022).

Dia mengatakan berkas perkara untuk ​​​​​tiga tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani persidangan untuk diadili.

Ketiga tersangka itu ialah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kepala Dinas nonaktif PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kepala Bidang nonaktif SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari. 

Mereka diduga telah menerima suap Rp4,4 miliar dari terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku pemenang proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Tersangka Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network