Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan saat menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. Pasalnya, penanganan kasus tersebut masih berproses di tingkat pengadilan. 

"Jadi, karena kasus ini masih dalam proses berjalan, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru nantinya. Semua itu bakal terungkap dalam persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan, Jumat (4/3/2022).

Dia mengatakan berkas perkara untuk ​​​​​tiga tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani persidangan untuk diadili.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network