Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana dan didakwa dengan pasal berlapis. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana dalam perkara penerimaan hadiah atau fee janji proyek pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (16/3/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang yang diketuai Yoserizal, selain membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dodi Reza, tim Jaksa KPK juga membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa Eddi Umari dan Herman Mayori secara bergantian.

Dalama dakwaannya, JPU KPK menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni, melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network