Sebab berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, menurut Jaksa, terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Uang jatah proyek itu diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari.
Pada kasus tersebut, Herman Mayori dan Eddi Umari juga ditetapkan sebagai terdakwa yang mengatur total uang jatah dari Suhandy dengan jumlah keseluruhan senilai Rp4,4 miliar. Uang itu dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.
Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk uang lauk pauk (ULP), 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya.
Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat. Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Dodi Reza Alex ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
"Dari situ memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan (di rumah tahanan cabang KPK Jakarta)," ujarnya.
Sementara itu, hakim Yoserizal menutup sidang pembacaan putusan terdakwa Dodi Reza Alex.Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait