PALEMBANG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penerimaan fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 yang menjerat mantan Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex terpaksa ditunda. JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, penundaan sidang terpaksa dilakukan karena terdakwa telah ditunggu pesawat terakhir untuk dikembalikan ke Rutan KPK cabang Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palembang sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga terdakwa yakni, Dodi Reza Alex, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Muba, Eddy Umari.
"Sehubungan dengan pesawat terakhir maka kami harus mengembalikan ketiga terdakwa kemarin ke Rutan KPK. Namun, pada sidang selanjutnya kami siap menghadirkan kembali para terdakwa secara langsung," ujar Taufiq, Selasa (7/6/2022).
Mendapat pernyataan tersebut dari Jaksa KPK, Majelis Hakim persidangan yang diketuai Yoserizal kemudian menyarankan agar berkoordinasi dengan masing-masing kuasa hukum terdakwa.
Editor : Berli Zulkanedi