Dodi Reza Alex mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK, Kamis (16/6/2022). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumsel dituntut hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dalam kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Muba 2021. JPU KPK juga menuntut anak Alex Noerdin ini membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal pada Kamis (16/6/2022).

"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU KPK Surya Dharma Tanjung saat membacakan tuntutan di persidangan tersebut.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

"Termasuk juga menuntut hak politik terdakwa Dodi dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok," kata jaksa.

Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network