Wabup OKU terpilih Johan Anuar yang juga berstatus terdakwa dugaan korupsi tanah kuburan. (Foto: Dok)

Menurutnya, kebijakan KPU Sumsel yang akan tetap melantik Johan Anuar berdasarkan putusan terhadap persidangan yang belum ada ketetapan atau belum inkrah.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah mengatakan, selama proses hukum masih berjalan, hak asasi tidak bersalah masih tetap ada. Sehingga apabila ada pelantikan untuk terdakwa masih bisa diizinkan.

Namun, kata Abu Hanifah, pihaknya akan memberikan izin kepada Johan Anuar untuk mengikuti proses pelantikan apabila Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat izin.

"Sampai saat ini belum ada surat dari Kemendagri, kalau ada pasti kita persilahkan terdakwa untuk ikut hadir, tentunya dengan pengawalan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network