AN, pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri hingga hamil dan melahirkan telah ditangkap. (Foto: Novan)

Setelah mendapatkan laporan, Tim Macan Komering Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Iptu Dedi Swandi segera bertindak menuju rumah pelaku. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. 

Menurut keterangan kapolsek, aksi bejat pelaku sudah tiga kali berawal sejak bulan juni 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku saat istri pelaku tidak ada di rumah.

Bahkan kata kapolsek perbuatan itu pernah dilakukan pelaku saat istri pelaku sudah tidur. "Kemungkinan perbuatan pelaku tersebut diketahui oleh isteri pelaku, namun takut untuk melaporkannya. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita masih menunggu pengembangan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network