Setelah mendapatkan laporan, Tim Macan Komering Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Iptu Dedi Swandi segera bertindak menuju rumah pelaku. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut keterangan kapolsek, aksi bejat pelaku sudah tiga kali berawal sejak bulan juni 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku saat istri pelaku tidak ada di rumah.
Bahkan kata kapolsek perbuatan itu pernah dilakukan pelaku saat istri pelaku sudah tidur. "Kemungkinan perbuatan pelaku tersebut diketahui oleh isteri pelaku, namun takut untuk melaporkannya. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita masih menunggu pengembangan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait