Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat larangan pemblokiran jalan negara. Aksi unjuk rasa dengan menutup jalan mengganggu berbagai aktivitas, pendistribusian kebutuhan pokok, dan kepentingan umum lainnya.

"Maklumat tersebut merespons aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran Jalan Lintas Sumatera di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (17/5/2021)," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (25/5/2021).

Masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan negara karena menolak kebijakan Pemkab Muratara tentang larangan menggelar pesta pada malam hari yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan terjadi penyalahgunaan narkoba.

"Melihat reaksi masyarakat memprotes kebijakan pemda yang berlebihan dengan memblokir jalan negara, kapolda menilai perlu mengeluarkan maklumat agar tidak terulang kembali aksi tersebut di lokasi yang sama dan daerah lainnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network