Mantan Penjabat Wali Kota Palembang Akhmad Najib. (Foto: Ist)

Sedangkan dua tersangka yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, sesuai jadwalnya keempat tersangka tersebut menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor Palembang.

"Sebelumnya sidang keempat tersangka dijadwalkan, Senin (17/1/2022) lalu, namun di tanggal tersebut sidangnya ditunda karena jumlah Hakim kurang lengkap. Olah karena itulah baru hari ini," ujar Radyan, Senin (24/1/2022).

Sementara dalam dakwaan, keempat tersangka didakwa Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Adapun ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network