Polres Musi Rawas tangkap buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id - Setelah buron selama empat tahun, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Riki Chaniago (22), warga Mulya Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumsel akhirnya ditangkap. Riki ditangkap saat mudik atau pulang kampung setelah kabur dan sembunyi di Provinsi Bengkulu. 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang kampung. 

“Kita mendapat informasi dari warga bahwa tersangka pulang ke rumahnya, anggota segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kasat, Selasa (11/4/2023).

Saat kejadian, tersangka dan korban pacaran. Pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 17.50 WIB di rumah tersangka. Awalnya pelaku mengajak korban ke rumahnya dan berbincang, lalu diajak ke kamar dan disetubuhi. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network