Ilustrasi DPO bobol ruko ditembak. (Foto: Ist)

"Pelaku merupakan buronan yang sedang dicari, sementara satu rekannya sudah terlebih dahulu tertangkap dan menjalani hukuman," ujarnya mewakili Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Jumat (12/2/2021). 

Pelaku terpaksa berikan tindakan tegas karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. 

Hasil pemeriksaan, Agus mengakui perbuatannnya yang didorong kebutuhan ekonomi untuk kehidupan sehari - hari. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network