"Pelaku merupakan buronan yang sedang dicari, sementara satu rekannya sudah terlebih dahulu tertangkap dan menjalani hukuman," ujarnya mewakili Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Jumat (12/2/2021).
Pelaku terpaksa berikan tindakan tegas karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Hasil pemeriksaan, Agus mengakui perbuatannnya yang didorong kebutuhan ekonomi untuk kehidupan sehari - hari.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait