PALEMBANG, iNews.id - Agus (30) hanya bisa meringis menahan sakit setelah peluru polisi menembus kakinya. Agus merupakan DPO dalam kasus bobol ruko, ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Agus bersama temannya FB yang telah menjalani hukuman melakukan pembobolan ruko pada April tahun lalu. Saat itu, kedua pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti TV, jam tangan, tas dan lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan, pelaku masuk dalam daftar pencarian (DPO) Polrestabes Palembanng. Tersangka ditangka di kediamannya di Lorok Pakjo Palembang, Kamis (11/2/2020) malam.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait