Ilustrasi DPO bobol ruko ditembak. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Agus (30) hanya bisa meringis menahan sakit setelah peluru polisi menembus kakinya. Agus merupakan DPO dalam kasus bobol ruko, ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. 

Agus bersama temannya FB yang telah menjalani hukuman melakukan pembobolan ruko pada April tahun lalu. Saat itu, kedua pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti TV, jam tangan, tas dan lainnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan, pelaku masuk dalam daftar pencarian (DPO) Polrestabes Palembanng. Tersangka ditangka di kediamannya  di Lorok Pakjo Palembang, Kamis (11/2/2020) malam.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network