Ilsutrasi pengedar sabu ditangkap. (Foto: Ist)

PALI, iNews.id – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres PALI. Kedua tersangka, Donal Laksmana (24) dan Dedi Irama (40), warga Karang Agung, Abab, PALI ditangkap polisi yang melakukan penyamaran setelah mendapatkan informasi dari warga. 

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Narkoba AKP Andri Noviansyah mengatakan, barang butki yang disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,22 gram dari tangan tersangka Donal dan 0,51 gram serta timbangan digital dan puluhan plastik klip dari tangan Dedi. 

"Penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa dua pelaku ini kerap bertransaksi barang haram itu. Kemudian kita selidiki dan kita pancing melalui anggota kita yang pura-pura menjadi pembeli," ujarnya, Kamis (11/2/21).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network