PALEMBANG, iNews.id - Kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dinilai belum optimal. Pemprov Sumsel akan memanggil 84 perusahaan untuk memastikan komitmennya melakukan rehabilitasi.
“Ada perusahaan yang sudah diberikan penetapan lokasi rehabilitasi tapi hingga kini belum melakukan rehabilitasi,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, Jumat (12/2/2021).
Untuk itu, ujar dia, pemprov membutuhkan penjelasan terkait kendala dari perusahaan-perusahaan tersebut agar mendapatkan solusi terbaik mengingat ini merupakan kewajiban yang diatur dalam UU.
Gubernur Sumsel menyatakan bahwa para pemegang IPPKH wajib menjaga lingkungan di sekitar area konsesi, rehabilitasi hutan di dalam kawasan dipinjam, termasuk pula DAS.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait