Kedua pelaku terancam 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar. Polisi terus melakukan pengembangan agar dapat menangkap bandar besar.
Sementara dari pengakuan Donal bahwa dirinya sudah lebih lima bulan menjual narkoba jenis sabu-sabu karena tidak ada pilihan lain akibat tidak ada pekerjaan.
"Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga pak. Barang (narkoba) itu saya ambil dari seseorang dengan cara mengambil terlebih dahulu setelah barang habis baru menyetor (bayar narkoba). Selain dijual, saya pakai juga narkoba itu," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait