PALI, iNews.id – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres PALI. Kedua tersangka, Donal Laksmana (24) dan Dedi Irama (40), warga Karang Agung, Abab, PALI ditangkap polisi yang melakukan penyamaran setelah mendapatkan informasi dari warga.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Narkoba AKP Andri Noviansyah mengatakan, barang butki yang disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,22 gram dari tangan tersangka Donal dan 0,51 gram serta timbangan digital dan puluhan plastik klip dari tangan Dedi.
"Penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa dua pelaku ini kerap bertransaksi barang haram itu. Kemudian kita selidiki dan kita pancing melalui anggota kita yang pura-pura menjadi pembeli," ujarnya, Kamis (11/2/21).
Kedua pelaku terancam 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar. Polisi terus melakukan pengembangan agar dapat menangkap bandar besar.
Sementara dari pengakuan Donal bahwa dirinya sudah lebih lima bulan menjual narkoba jenis sabu-sabu karena tidak ada pilihan lain akibat tidak ada pekerjaan.
"Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga pak. Barang (narkoba) itu saya ambil dari seseorang dengan cara mengambil terlebih dahulu setelah barang habis baru menyetor (bayar narkoba). Selain dijual, saya pakai juga narkoba itu," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait