PALEMBANG, iNews.id - Agus (30) hanya bisa meringis menahan sakit setelah peluru polisi menembus kakinya. Agus merupakan DPO dalam kasus bobol ruko, ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Agus bersama temannya FB yang telah menjalani hukuman melakukan pembobolan ruko pada April tahun lalu. Saat itu, kedua pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti TV, jam tangan, tas dan lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan, pelaku masuk dalam daftar pencarian (DPO) Polrestabes Palembanng. Tersangka ditangka di kediamannya di Lorok Pakjo Palembang, Kamis (11/2/2020) malam.
"Pelaku merupakan buronan yang sedang dicari, sementara satu rekannya sudah terlebih dahulu tertangkap dan menjalani hukuman," ujarnya mewakili Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Jumat (12/2/2021).
Pelaku terpaksa berikan tindakan tegas karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Hasil pemeriksaan, Agus mengakui perbuatannnya yang didorong kebutuhan ekonomi untuk kehidupan sehari - hari.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait