Selama tiga bulan terakhir BKSDA, katanya, sudah menyita enam hewan yang diawetkan, dua di antaranya hewan trenggiling dan kura-kura buku.
Dengan masifnya penyitaan, katanya, diharapkan masyarakat memahami kalau hobi mereka mengkoleksi hewan diawetkan dilarang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi yang berbunyi larangan untuk mengkoleksi atau memiliki satwa dilindungi dalam keadaan mati atau mati diawetkan.
Apabila melanggar ketentuan pasal tersebut dikenakan ancaman pidana penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp100 juta. “Bagi yang masih menyimpan hewan dilindungi yang diawetkan harap kembalikan kepada kami,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait