Menurutnya, selain harimau Sumatera pihaknya menyita tiga satwa dilindungi lain berupa dua kepala rusa hutan berdiameter sekitar 1 meter dari warga Kecamatan Sukabangun dan satu anak beruang madu dari warga Kecamatan Sukarame.
“Semua dari warga Kota Palembang, selain yang diawetkan kami juga menyita dua ekor kaka tua jambul kuning dan seekor nuri Ternate dari warga di Kecamatan Plaju dalam keadaan hidup,” ujarnya.
Hewan diawetkan yang disita tersebut, lanjutnya, disimpan sementara waktu di gudang penangkaran BKSDA di Palembang sembari berkoordinasi dengan pihak Museum Zoologi di Medan, Sumatera Utara.
“Apabila pihak museum zoologi bersedia hewan diawetkan ini bisa menjadi koleksi mereka maka akan kami kirimkan. Namun kalau tidak maka akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait