"Kita sekarang sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel," katanya.
Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherje sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena memakan kriuk babi dengan mengucapkan Bismillah.
Atas aksinya itu, Lina Mukherje pun dilaporkan oleh M Syarif Hidayat, seorang ustaz di Palembang. Lina pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 5 tahun, serta denda Rp1 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait