Lina Mukherje kembali wajib lapor di Polda Sumsel, Kamis (8/6/2023). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee (32), tersangka dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE kembali mendatangi Polda Sumsel. Kedatangannya Lina untuk memenuhi wajib lapor. 

Diketahui, hingga saat ini perkara Lina Mukherjee berstatus P-19 lantaran Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara tersebut dan meminta penyidik untuk melengkapi berkas.

Namun, dalam wajib lapor kali ini, Lina Mukherjee diminta oleh penyidik Siber Ditreskrimsus agar menjalani pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang Polda Sumsel.

"Kami meminta tersangka Lina Mukherjee untuk menjalani pemeriksaan tes psikologi. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti, Kamis (8/6/2023).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network