PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Mukherjee segera disidang kasus dugaan penistaan agama karena mengunggah video makan kriuk babi dengan mengucapkan Bismillah. Kejati Sumsel menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose, Kamis (22/6/2023) kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ujar Vanny, Jumat (23/6/2023).
Dijelaskan Vanny, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
"Kita sekarang sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel," katanya.
Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherje sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena memakan kriuk babi dengan mengucapkan Bismillah.
Atas aksinya itu, Lina Mukherje pun dilaporkan oleh M Syarif Hidayat, seorang ustaz di Palembang. Lina pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 5 tahun, serta denda Rp1 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait