PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Mukherjee segera disidang kasus dugaan penistaan agama karena mengunggah video makan kriuk babi dengan mengucapkan Bismillah. Kejati Sumsel menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose, Kamis (22/6/2023) kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ujar Vanny, Jumat (23/6/2023).
Dijelaskan Vanny, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait