Lina Mukherjee segera disidang kasus penistaan agama. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Mukherjee segera disidang kasus dugaan penistaan agama karena mengunggah video makan kriuk babi dengan mengucapkan Bismillah. Kejati Sumsel menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje.

"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose, Kamis (22/6/2023) kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ujar Vanny, Jumat (23/6/2023).

Dijelaskan Vanny, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network