Saat ditangkap polisi, barang bukti 100 butir pil ekstasi tersebut diletakkan tersangka di kursi samping pengemudi. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku baru saja melakukan transaksi 10 menit sesaat sebelum polisi datang.
"Pelaku mengaku jika dirinya baru saja membeli ekstasi itu dari seorang perempuan inisial FT yang belum tertangkap senilai Rp17 juta, harga satu pil ekstasi itu Rp170.000, " ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Tersangka Totok yang merupakan warga Desa Bandar Sari Kabupaten Lampung Tengah ini mengaku nekat bisnis ekstasi lantaran jasa travel yang dijalani sepi sejak pandemi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait