PALEMBANG, iNews.id - Beberapa tempat hiburan malam di Palembang ternyata hanya memiliki atau menggunakan izin restoran. Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tempat hiburan menjadi tidak maksimal.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palembang Pomi Wijaya mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada pemilik tempat hiburan malam tersebut untuk membayar pajak sesuai jenis usahanya. Teguran tersebut diberikan berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) karena pendapatan pajak sektor tersebut kurang optimal. “Teguran ini sebagai usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, setelah sidak ke beberapa tempat hiburan malam, seperti di Jalan Letkol Iskandar dan di Jalan Basuki Rahmat ditemukan faktor yang menyebabkan kurang optimalnya pendapatan sektor ini.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait