Ternyata, lanjutnya, mereka menemukan banyak tempat hiburan malam tidak berizin atau hanya memiliki izin sebagai restoran, sehingga mereka hanya membayar nominal pajak sesuai izin usahanya. “Mereka kami minta untuk urus izin baru sebagai tempat hiburan juga,” ujarnya.
Dengan begitu, pendapatan daerah dari sektor ini dapat lebih optimal sebab kewajiban pajaknya meningkat dari 10 persen menjadi 40 persen. “Kami sampaikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengawal peningkatan status usaha,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait