DPRD Palembang memberikan teguran kepada pengelola tempat hiburan malam yang hanya memiliki izin restoran. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ternyata, lanjutnya, mereka menemukan banyak tempat hiburan malam tidak berizin atau hanya memiliki izin sebagai restoran, sehingga mereka hanya membayar nominal pajak sesuai izin usahanya. “Mereka kami minta untuk urus izin baru sebagai tempat hiburan juga,” ujarnya.

Dengan begitu, pendapatan daerah dari sektor ini dapat lebih optimal sebab kewajiban pajaknya meningkat dari 10 persen menjadi 40 persen. “Kami sampaikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengawal peningkatan status usaha,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network