“Tersangka kita amankan di rumahnya di daerah Jambi tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian, Kamis (17/6/2021).
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka tusuk. "Korban Amelia mengalami luka tusuk pada bagian rusuk, sedangkan korban Serli Ajeng mengalami kuka tusuk pada bagian kaki kanan dan memar bagian punggung akibat dipukul tersangka,” katanya.
Setelah itu kedua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tugumulyo, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada 2021.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait