Tim kuasa hukum A, oknum dosen Unsri yang ditahan di Polda Sumsel. (Foto: Era N)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka A dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHPidana serta pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 dan 7 tahun penjara.

"Kita masih terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," katanya. 

Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian. 

“Mari kita sama-sama bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network