PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi resmi ditetapkan menjadi tersangka. Pria berinsial A itu juga ditahan setelah menjalani pemeriksan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021).
"Oknum Dosen yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswi DR beberapa waktu lalu, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari kedepan. Untuk saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan," ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021).
Dikatakan Hisar, pihaknya menerima laporan pada 29 November 2021. Dalam laporan itu, tersangka sebagai dosen pembimbing, Sabtu (25/9/2021), melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya yang sedang melakukan bimbingan skripsi. Atas kejadian tersebut korban pun menceritakan kejadian itu kepada BEM Unsri.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait